Hukum

Rupanya WNI Asal Meranti yang Disekap di Kamboja Bekerja di Perusahaan Judi

Pekanbaru-Warga negara Indonesia yang bekerja di perusahaan judi di Kamboja ternyata berjumlah 24 orang. "Surat dari Kedutaan Besar RI di Kamboja yang masuk ke kami menyebutkan ada 24 orang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Iqaruddin saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Mei 2015.
 
Mereka adalah warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dan Batam. Dari jumlah itu, 16 orang sempat ditahan sebagai jaminan lantaran supervisor perusahaan, Jefry Sun, yang membawa mereka bekerja ke Kamboja, menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar. Tujuh di antaranya sudah dibebaskan karena dianggap tidak terlibat.
 
Jefry Sun telah menyerahkan diri ke Kedutaan Besar RI Malaysia pada, Senin, 18 Mei 2015. Dia kemudian diterbangkan ke Kamboja untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Sedangkan enam WNI lain dinyatakan tidak bersalah dan sudah diperbolehkan pulang ke Tanah Air. "Kemudian sepuluh di antaranya masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi oleh kepolisian Kamboja," ujarnya.
 
Iqaruddin menuturkan Bupati Meranti Irwan Nasir bakal menjemput langsung enam WNI warga Selatpanjang yang tidak bersalah serta memantau langsung kondisi warganya menyusul permintaan Kedutaan Besar RI Kamboja. "KBRI menyurati kami agar meminta Bupati untuk datang menjemput mereka," ucapnya.
 
Menurut Iqaruddin, proses pemulangan warga Meranti itu seharusnya menjadi kewenangan pemerintah RI. Sebab, persoalan tersebut sudah menjadi urusan lintas negara. Namun pemerintah Meranti turut bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi warganya.
"Ini menyangkut warga kami. Pemerintah daerah siap berkoordinasi dengan KBRI untuk kepulangan mereka," katanya.
 
Sebelumnya, 16 WNI disandera perusahaan judi di Kandal, Kamboja. Mereka terdiri atas 13 warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, dan tiga warga Batam, Kepulauan Riau.
 
Penyekapan terjadi lantaran supervisor perusahaan tersebut yang membawa mereka bekerja menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar. Perusahaan pun merasa dirugikan.
 
Saat bersamaan, 16 pekerja itu merasa tidak betah bekerja di perusahaan judi yang terletak di sebuah pulau di Provinsi Kandal, Kamboja, tersebut. Saat akan pulang, mereka ditahan pihak keamanan perusahaan sebagai jaminan. (rep05)