Nasional

Kasus Beras Plastik, Kepala Daerah Diperintahkan Sidak ke Pasar

Jakarta-Maraknya pemberitaan tentang penemuan beras plastik ditanggapi serius pemerintah pusat. Untuk mengantisipasi peredarannya lebih jauh lagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah turun ke pasar. Perintah itu tidak asal ucap, tetapi diperkuat melalui surat edaran nomor 511.1/2646/SJ tanggal 21 Mei 2015.
 
"Surat edaran ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Sifatnya penting, terkait permasalahan beras plastik, beras miskin dan minuman keras," ujar Tjahjo, Kamis petang.
 
Pada surat edaran itu, Tjahjo juga meminta seluruh kepala daerah melakukan koordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) di daerah masing-masing. "Pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah melakukan pengecekan gudang untuk menampung hasil panen serta ikut mengawasi distribusi raskin yang tidak layak, yang beredar di masyarakat," kata Tjahjo.
 
Tjahjo juga meminta para kepala daerah ikut mendukung Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Caranya, dengan melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di minimarket. 
 
Sebelumnya d tempat terpisah, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyampaikan cara membedakan beras murni dengan beras plastik. "Cara mengujinya sederhana. Bakar sampel beras tersebut. Lihat hasilnya apakah meleleh atau tidak. Jika meleleh itu berarti beras palsu," kata Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel di Jakarta.
 
Gobel meminta masyarakat juga turun tangan langsung dalam melakukan pengawasan. Dia mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan beras dengan tampilan aneh. Gobel yakin, cara itu akan mempersempit ruang gerak pengedar beras palsu tersebut. "(Masyarakat) segera lapor, kalau ada laporan saya akan cek langsung," katanya.(rep05)