Riau Raya

Riau Bakal Dapat Lima Kewenangan Perpajakan

PEKANBARU -  Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau Ir SF Hariyanto MT mengatakan Riau akan mendapat 5 kewenangan perpajakan dari pusat. Diantaranya BKB,  BMMKB, air permukaan, PBB dan pajak rokok.
 
 Hal tersebut setelah dilakukannya pembahasan DPD RI dengan Pemprov Riau untuk revisi tentang UU  ketentuan umum perpajakan.
 
Namun demikian dirinya juga berharap sektor pakjak Perkebunan, Pertambangan Perhutanan (P3) bisa dikelola. 
 
"Disini masih ada harapan kita itu pajaknya dikelola oleh daerah.  Seperti terkait masalah NPWP perusahaaan yang harus dibuat di daerah dan membayar pajak di daerah dimana dia membuka usaha," kata SF Hariyanto.
 
Seandainya saja kata SF, Riau  bisa mengelola pajak tersebut dengan baik maka potensi DBH Riau  yang saat ini turun hampir 2 triliun bisa tercapai kembali. '' Kita optimis dengan direvisinya UU perpajakan tersebut,"ujarnya (rep04/rpc)