Riau Raya

Kemendagri: Lima Desa Sengketa Milik Kampar

Pekanbaru-Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua pihak khususnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Kamapr untuk dapat menaati aturan tentang status kawasan lima desa yang sebelumnya sempat sengketa.
 
"Saya kembali menekankan jika daerah lima desa yang masih diributkan Kabupaten Rokan Hulu untuk masuk dalam daerahnya sudah ditetapkan masuk dalam kawasan wilayah administrasi Kabupaten Kampar," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Monek kepada pers di Pekanbaru saat menghadiri acara rakor kabupaten/kota, Senin (11/5).
 
Ia mengatakan, Peraturan Mendagri yang diterbitkan itu merupakan putusan Mahkamah Agung. Kemudian tolok ukur lainnya adalah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah lalu lima desa tersebut juga masuk Kampar.
 
"Selanjutnya pada Pemilihan Legislatif lalu lima desa itu juga masuk Kampar, kemudian terakhir dikeluarkan Permendagri Nomor 39 tahun 2015 artinya sudah jelas ada aturan yang mengikat," katanya.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memutuskan lima desa yang sebelumnya menjadi sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar yakni Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar sejak awala tahun.
 
Mendagri memutuskan hal tersebut lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang diterima Pemdakab Kampar dan disampaikan ke pers pada Senin (6/4).
 
Terkait permintaah Pemkab Rokan Hulu yang meminta penegasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk penetapan Llma desa tersebut dengan pertimbangan warga memiliki identitas Rokan Hulu, menurut Monek itu bukan alasan karena sudah ada dasar hukum melalui Permendagri.
 
"Tidak ada alasan lagi, kan sudah ada ketetapan, nomor kode wilayah masuk Kabupaten Kampar, jadi tidak mesti dibantahkan lagi," katanya.
 
Tidak hanya itu, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum juga diminta untuk menjadikan dasar Permendagri itu sebagai dasar dalam penyelenggaran Pilkada yang akan digelar serentak 9 Desember 2015 mendatang.
 
"Tinggal mentaati saja, tidak perlu ada penegasan dari Plt Gubernur, karena sudah ada yang mengatur dari Pemrmendagri," katanya.
 
Wakil Bupati Rokan Hulu Hafith Syukri dalam rapat kordinasi Bupati Wali Kota se-Provinsi Riau di Pekanbaru sempat mempertanyakan lima desa, dimana menurutnya 90 persen warga masih memiliki KTP Rokan Hulu.
 
"Kami minta ketegasan Plt Gubernur Riau terhadap status itu, karena yang mengatur batasa kabupaten/kota itu diatur Plt Gubernur, jadi kami minta penegasan dari Plt Gubernur saja," kata Hafith. (rep05/mcr)