Fokus Rohil

KPUD Rohil Seleksi Tes Tertulis PPK

ROHIL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir kembali mengadakan tes tertulis bagi calon Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang  berjumlah 121 orang. Dari jumlah itu KPU hanya merekrut 75 orang untuk ditempatkan di 15 kecamatan.
 
"Sekarang tahap tes tertulis, sebelumnya tes administratif sebannyak 184 orang, setelah melalui berbagai seleksi akhirnya tersisa 121 orang. Kemudian dilanjutkan dengan tes wancara," kata Ketua KPUD Rohil Agus Salim, dikonfirmasi, Jumat (8/5/15).
 
Sesuai aturan dalam Permendagri nomor 39 tahun 2015 tentang kode dan data administratif pemerintahan, lanjut Agus, telah dicatumkan penempatan PPK di 15 kecamatan.
 
"Kecamatan baru pemekaran tidak dimasukan, dan PPK nya bergabung ke kecamatan induk.
 
Ia menambahkan, dalam tes penerimaan PPK, diujikan seputar peraturan KPU tentang pemilihan bupati dan wakil bupati, tugas pokok dan wewenang PPK, penyelengaraan pemilu dan pencalonan calon perseorangan.
 
Menurutnya, dalam tes wancara PPK akan diuji mengenai jejak rekam sicalon, pengetahuan tetang wilayah, tindak pidana pemilu, dan pengetahuan tentang tatacara pemilihan bupati dan wakil bupati.
 
"Tes wancara dilaksanakan, Senin (11/5/15), setelah itu akan diterima 75 orang anggota PPK untuk ditempatkan dikecamatan," ujarnya.
 
Agus menambahkan, KPU juga mengadakan tes administratif untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan peryaratan, umur cukup 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak berpartai dan memegang jabatan.
 
"Peserta yang ikut tes PPS merupakan usulan dari lurah dan penghulu. Mereka nantinya akan bertugas melakukan pemungutan suara di TPS. Di Rokan Hilir sendiri jumlah  kepenghuluan sebanyak 179 kepenghuluan," terangnya.(rep04/mcr)