Hukum

Ruko Nazaruddin di Pekanbaru Disita KPK

Pekanbaru-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebuah ruko milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Ini sebagai tindak lanjut pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan anggota DPR tersebut.
 
Aset yang disita lembaga antirasuah ini berupa rumah toko (ruko) di kawasan elit di Jalan Jenderal Sudirman. Ruko ini berlantai 3 dan berada di jantung kota Pekanbaru.
 
Penyitaan dilakukan pada Kamis (7/5/2015) sore hari oleh lima orang penyidik. Sebelum dilakukan penyegelan di ruko yang bertulis Tunas Baru Grup (TBG), penyidik melakukan penggedahan. Setelah itu, petugas langsung melakukan penyegelan dengan memasang plang. Dalam cap itu dibuat tulisan tanah dan bagunan ini disita KPK.
 
Menurut keterangan salah seorang penyidik KPK yang enggan menyebutkan identitasnya, penyitaan ini memang terkait dugaan perkara TPPU. "Di Riau banyak asetnya (Nazaruddin). Saya lupa berapa," tutur salah seorang penyidik saat menempelkan cap segel KPK.
 
Selain melakukan penyegelan, penyidik KPK di Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus TTPU Nazarudin. Mereka diperiksa di Sekolah Polisi Negera (SPN) Pekanbaru. Namun peyidik KPK enggan menyebut siapa saja yang diperiksa. Namun mereka menggambarkan yang diperiksa adalah kalangan birokrat dan pihak swasta. (rep05)