Riau Raya

Waduh, Ternyata di Pekanbaru Banyak Perusahaan langgar UMK

Pekanbaru-Dari penelusuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, ditemukan masih banyak perusahaan di kota ini membayar upah dibawah Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 1.925.000 perbulan.
 
Kepala Bagian Pengawasan Disnaker Kota Pekanbaru, Amprial dalam keterangannya Rabu (6/5) mengatakan, pihaknya masih akan menunggu adanya laporan tentang perusahaan-perusahaan yang belum membayar gaji karyawannya berdasarkan UMK.
 
Dia mengatakan, dalam pasal 90 ayat 1 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusahaaa dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dalah ayam 2 pasal 90 diterangkan, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.
 
Dalama pasal 185 ayat 1 UU No 13 tahun 2003 telah disebutkan sanksi yang dapat diterapkan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan UMK. Setiap perusahaan yang tidak memberlakukan UMK bisa dikenai sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda Rp400 juta.
 
Dia menghimbau kepada para karyawan untuk tidak segan-segan memberikan laporan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberlakukan UMK. "Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.
 
Dia mengatakan, jika ada laporan yang masuk, maka petugas akan segera diturunkan ke lapangan untuk melakukan pengcekan atas laporan tersebut. Dalam pengecekan itu akan dilihat data absen, struk gaji dan beberapa data lainnya.
 
Jika memang terbukti melakukan kesalahan, maka selain dipidanakan ajuga perusahaan wajib melunasi upah UMK yang belum dibayar pada bulan-bulan sebelumnya. Untuk perusahaan yang telat melakukan pembayaran akan dilakukan pembinaan.(rep05/mcr)