Hukum

Ini Sanksi Australia bagi RI Pasca Ekskusi Hukuman Mati

Canberra – Perdana Menteri Australia Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop mempertimbangkan semua pilihan sebagai tanda kemarahan atas eksekusi terhadap dua warganya anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Salah satu langkah drastis yang mungkin diambil adalah menarik duta besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson. 
 
Menurut Sydney Morning Herald (SMH) edisi 28 April 2015, di belakang layar sedang berlangsung diskusi di tingkat tertinggi pemerintah Australia tentang kemungkinan menarik Grigson dari Jakarta. Jika dilakukan, langkah ini akan menjadi standar baru dalam bahasa diplomatik Australia.
 
Selama ini, Australia tak pernah menarik duta besarnya saat hubungan dengan negara tetangganya tegang. Canberra tak menarik duta besarnya dari Singapura setelah pelaksanaan eksekusi mati Van Tuong Nguyen pada 2005. Australia juga tak memanggil pulang duta besarnya dari Malaysia pada 1986 atau 1993 ketika warga Australia dieksekusi di sana.
 
 
Menurut media Australia, ABC, selain menarik duta besar, yang mungkin bisa dilakukan adalah memotong dana bantuan US$ 600 juta yang akan diberikan kepada Indonesia tahun ini, menarik diri dari pertemuan tingkat tinggi dua negara, dan menolak memberi dukungan kepada Indonesia di forum internasional.
 
 
Dave McRae, seorang ahli Indonesia di Melbourne University Asia Institute, mengatakan Australia harus berikap tegas untuk menunjukkan kepada Indonesia bahwa “akan ada konsekuensi” jika eksekusi dilakukan. “Saya rasa Anda perlu memberi respons lebih kuat yang mungkin, termasuk menangguhkan kerja sama selama satu periode,” kata dia.
 
Dave mengatakan semua negara perlu bertindak bersama untuk memperingatkan Indonesia bahwa tetap melaksanakan eksekusi mati itu ada dampaknya. Misalnya, hal itu akan membuat warganya semakin berisiko karena negara-negara lain yang memberlakukan kebijakan hukuman mati akan menolak permohonan grasi oleh pemerintah Indonesia di masa depan. (rep05)