Politik

Kisruh Golkar: Kubu Agung Laksono Kerahkan 35 Pengacara

Jakarta-Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengaku siap menghadapi gugatan kubu Aburizal Bakrie. Puluhan kuasa hukum dipersiapkan Agung untuk menghadapi gugatan tersebut.
 
"Kami punya jajaran tim hukum lebih dari 30 orang. Masing-masing akan fokus pada satu persoalan hukum," kata Agung, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2015).
 
Menurut Agung, ke 35 pengacara itu akan berbagi tugas menghadapi sejumlah gugatan hukum yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie baik yang berada di pengadilan mau pun Kepolisian.
 
"Nanti ada yang fokus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada yang ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ada yang ke Bareskrim," kata Agung.
 
Agung menekankan, ia akan menghadapi semua tuntutan yang dialamatkan kepadanya dan kepengurusannya.
 
"Saya mohon dukungan. Kami sedang menjalankan amanat dari kader Golkar. Saya tetap memimpin operasi penyelamat partai meski sudah jadi Ketua Umum agar partai ini bisa menjalani orgasisasi baik visi dan misinya," kata Agung.
 
Kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan gugatan terkait kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Bareskrim Polri.
 
Di Bareskrim Polri, kubu Aburizal mengadukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta.
 
Sementara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kubu Aburizal menggugat panitia penyelenggara Munas Ancol, kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, DPD II Golkar yang tercatat hadir pada munas itu serta Menkumham Yasonna Laoly.
 
Ada pun, di PTUN Jakarta, kubu Aburizal menggugat pengesahan Menkumham atas kepengurusan Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono yang berujung dengan adanya putusan sela. (rep05)