Hukum

Polisi Ringkus Dua Pemilik Seribu Butir Esktasi

PEKANBARU-Tak hanya sukses membongkar jaringan narkotika skala internasional dengan tangkapan 3 tersangka dan barang bukti 46,5 kg sabu-sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil membekuk dua pengedar ribuan pil ekstasi di Kota Pekanbaru.

Dua tersangka masing-masing, As (20) dan If (20) dibekuk petugas di Jalan Inpres, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Jum'at (27/03/15) lalu. Menurut Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, kedua tersangka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas jual beli narkoba di TKP.

"Kita lalu melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Upaya itu berhasil, sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tersangka pun kita ringkus. Masing-masing tersangka digeledah dan didapatilah total barang bukti 1.100 butir ekstasi warna coklat berlogo donal bebek," kata Hermansyah kepada riauterkini.com, Kamis (02/04/15) malam.

Hermansyah menuturkan, dari pengakuan kedua tersangka, pil setan itu sendiri diperoleh dari seseorang inisial Af yang sejauh ini masih menjadi DPO. Rencananya, ribuan ekstasi tersebut bakal dijual dalam jumlah banyak.

"Dua tersangka merupakan warga Pekanbaru yang akan mengedarkan ekstasi kepada sejumlah pemesan. Jika dinominalkan, 1.100 ekstasi itu nilainya Rp310 juta. Sementara untuk para tersangka, atas perbuatannya mereka kita jerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.***(cr01/rtc)