Politik

Pemerintah Daerah Wajib Anggarkan Dana Pilkada 2015

Jakarta-Dirjen Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek meminta seluruh daerah yang akan menggelar pilkada 9 Desember 2015 menganggrakan biayanya.
 
Termasuk 68 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada periode Januari hingga Juni 2016. “Jadi tidak ada alasan tidak menganggarkan atau tidak ada anggaran. Misalnya terhadap 68 daerah yang ditetapkan belakangan, belum sempat menetapkan anggaran dalam APBD 2015,”  kata Reydonnyzar di Jakarta, Jumat (27/3).
 
Menurutnya, menteri dalam negeri telah mengeluarkan surat edaran pada 9 Maret lalu. Berdasarkan SE mendagri itu, daerah bisa menggunakan dana itu, menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) atau sisa kas lainnya untuk membiayai pilkada. “Intinya dengan itu (SILPA) dapat dan wajib dibiayai,” katanya.
 
Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, surat edaran diterbitkan demi menjamin daerah dapat melakukan percepatan penggunaan anggaran melalui perubahan manakala dibutuhkan bagi pelaksanaan pilkada.
 
Bagaimana sekiranya daerah memang tidak memiliki anggaran? Menurut Donny, hal itu mungkin saja terjadi.
 
Sebagai contoh, ada daerah yang meminta ke Kemendagri agar diperkenankan memeroleh sejumlah bantuan. Pasalnya dari hitung-hitungan yang dilakukan, biaya pelaksanaan pilkada di daerah tersebut mencapai Rp 30 miliar. Sementara kemampuan daerah hanya Rp 15 miliar.
 
“Kalau permintaan ini tidak mungkin kita penuhi. Tidak mungkin Mendagri memberikan bantuan. Karena by law (secara prosedur hukum,red) itu wajib disediakan daerah, lewat APBD,” katanya.(rep05)