Politik

Partai Golkar Riau masih Belum Akui Versi Agung Laksono

Pekanbaru-Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau menyatakan belum mengakui kepengurusan partai berlambang beringin versi Agung Laksono, dengan alasan masih belum ada putusan hukum yang benar-benar sah.
 
"Begini, Golkar itu sebetulnya tidak ada apa-apa, kondusif kalau kita ini pekerja partai. Jadi, nanti yang mana yang sah itu yang kita ikuti," kata Pelaksana Tugas Ketua DPD II Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru.
 
Pria yang akrab disapa Andi Rachman dan kini juga menjabat Plt Gubernur Riau ini mengimbau supaya para kader partai golkar untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk juga, kata dia, kader Golkar yang saat ini menduduki kursi legislatif.    
 
"Kader yang di eksekutif dan legislatif jalankan tugas dan fungsinya, Golkar di Provinsi Riau kondusif. Kita tunggu kepastiannya mana yang menurut undang-undang yang ada di negara kita ini," sebutnya.
 
Kemudian menanggapi Indra Muchlis Adnan yang sudah mendeklarasikan diri mendapat mandat dari Golkar versi munas Ancol, dia mengatakan tidak tahu dan enggan menanggapi terlalu jauh persoalan tersebut.            
 
"Kalau yang itu tidak tahu saya," imbuhnya.
 
Sama halnya dengan Andi, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Rokan Hulu, Suparman mengatakan saat ini juga masih menunggu kepastian hukum atas kemelut Partai Golkar di pusat. Pasalnya menurut Ketua DPRD Riau ini, Golkar masih dalam keadaan dilema dengan dualisme yang terjadi. 
 
"Pada prinsipnya kader menunggu  sebuah keputusan tetap, mana yang sah sehingga setelah ada keputusan tetap,  maka kami kader golkar  akan tunduk dan patuh pada keputusan hukum yang berlaku," ujarnya. 
 
Kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono, Senin ini, sudah mendapat pengakuan dari pemerintah. Buktinya Surat Keputusan bernomor M.HH-01.AH.11.01 yang terbit Senin, 23 Maret 2015 lengkap dengan tanda tangan Menkum HAM, Yasonna Laoly serta capnya di SK dua halaman itu.
 
Diketahui, Kubu Aburizal Bakrie atau Ical juga sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat SK tersebut. Sebelumnya juga ada laporan ke Bareskrim Polri. (rep05)