Riau Raya

Kawasan TAHURA SSK Riau Perlu Penataan

PEKANBARU  – Pemerintah Provinsi Riau memastikan luasan kawasan taman hutan raya (Tahura) Sultan Syarif  Kasim tidak memiliki perbedaan atau perubahan. Hingga saat ini data yang dimiliki pemerintah provinsi dari SK Kementerian Kehutanan berdasarkan berita acara hasil pengukuran tanggal 13 Maret 1995 adalah sepanjang 42.200 meter atau seluas 6.172 hektare, bukan seluas 6.132 hektare.
 
Data itu diucapkan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tahura Sultan Syarif Kasim pada siding paripurna DPRD Riau yang berlangsung Senin (23/3/2015). Sidang dipimpin Ketua DPRD Riau Suparman dan dihadiri 48 dari 60 anggota DPRD Riau. Pandangan umum fraksi sudah dilaksanakan pada 19 Maret 2015 lalu
 
Andi Rahman, paggilan akrab plt gubernur menyebutkan bahwa penataan kawasan tersebut penting dilakukan demi menjaga kelestarian alam. Saat diminta membantu melakukan penataan oleh pemerintah pusat, kondisi tahura mengalam degradasi di mana beberapa luasan kawasan itu kini dikuasai pihak ketiga dengan alas hak  berupa surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa. Oleh pihak-pihak, kawasan tersebut dijadikan perkebunan kelapa sawit.
 
Padahal berdasarkan peraturan kawasan itu tidak boleh dikonversi menjadi kawasan perkebunan. “Berbagai upaya dilakukan pemerintah baik berupa sosialisasi, memasang plang keterangan kawasan, hingga penindakan hukum seperti yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Andi Rahman.
 
Tentang perbedaan luasan itu beberapa kali dijawab Andi Rachman karena pada pandangan fraksi sebelumnya, beberapa fraksi menyinggung tentang data luasan yang tidak sama dengan yang dimiliki pemerintah. Dalam kaitan penyelamatan kawasan, pemerintah provinsi sepakat dengan beberapa tanggapan fraksi termasuk terhadap rehabilitasi atau perbaikan kembali kawasan hutan yang sudah rusak atau terdegradasi. “Kita akan lakukan penataan berupa penanaman kembali agar kondisinya bisa seperti sedia kala,” kata Andi Rahman.(rep05/rpc)