Hukum

Kejati Riau Bentuk Satgasus Perkara Korupsi

PEKANBARU - Banyaknya kasus pidana khusus (Pidsus) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang belum selesai-selesai dilimpahkan ke Pengadilan, menjadi perhatian serius jajaran internal Kejati.

Guna menggesa penanganan kasus-kasus yang berjalan lamban tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi Riau menindak lanjuti instruksi Kejaksaan Agung RI membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Satgasus ini merupakan tindak lanjut Jaksa Agung, tidak hanya di Kejati Riau, tapi seluruh daerah. Prioritas utama menangani kasus korupsi yang belum selesai," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Untung Setia Arimuladi kepada Tribun, Kamis (19/3/2015) usai melantik anggota Satgasus di aula Kejari Riau.

Tim ini dipimpin secara administrasi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Amril Rigo, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kajati. Selain itu tim juga beranggotakan 19 orang jaksa. Anggota ini dibagi dengan tiga tim. Ketiganya terbagi dalam bidang kerja berbeda. (cr01/tpc)