Diimingi Jadi Pelayan Kafe

Delapan Wanita Muda Ini Dipaksa Jadi PSK di Pekanbaru

Pekanbaru-Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil mengamankan delapan wanita yang diduga menjadi korban human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan. Dua dari wanita itu diketahui masih di bawah umur. Polisi turut mengamankan dua orang pemilik kafe yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan, Rabu (11/3/2015) mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua orang korban SS (16) dan SW (16) berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya pada Jumat (27/2/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.
 
"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lansung langsung menuju ke TKP dan mendapati enam orang wanita lainnya masing-masing berinisial AA (18), SN (20), RY (20), EF (18), SW (34) dan RN (32)," ujar Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata di Mapolresta Pekanbaru.
 
Dijelaskan Robert, dari keterangan para korban awalnya mereka hanya dijanjikan bekeja sebagai pramusaji saja, namun oleh pemilik kafe dan mucikarinya masing-masing berinisial PS (40) dan RM (22), mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang datang ke kafe tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
 
"Terhadap kedelapan wanita yang berasal dari Provinsi Banten itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji saja. Namun setelah mereka berada di sana mereka disuruh melayani tamu untuk bersetubuh sebagai PSK dengan alasan agar bisa mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh pemilik kafe dalam membawa mereka dari Serang ke lokalisasi Maridan," jelas Robert.
 
Dari tangan tersanka polisi menyita barang bukti berupa dua buah buku rekapan hasil pekerjaan yang berisi penghasilan dan hutang korban serta delapan unit handpone milik korban yang ditahan oleh tersangka.
 
"Kedua tersangka terancam melanggar pasal 2 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Robert.(rep05/rpc)