Politik

KPU Rohil: Sebelum Pilkada, Tapal Batas Harus Diselesaikan

Rohil- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rohil mengingatkan pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah. Hal ini mengantisipasi bertambah jumlah data pemilih dalam pemilihan cabup dan cawabup nantinya.
 
Demikian diutarakan Ketua KPUD Rohil Agussalim, dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (10/3/15),
 
Dikatakan, persoalan paling sering terjadi dalam pemilihan kepala daerah seperti bertambah jumlah pemilih didaerah perbatasan, akibatnya data tidak sinkron.
 
"Kita ingatkan supaya pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah segera menuntasakan batas daerah, seperti antara propinsi dan kabupaten lain menjelang pemilihan kepala daerah," ungkapnya.
 
Misalnya, jelas Agussalim, batas Sinaboi(Rohil)-Dumai, Tanjung Medan(Rohil)-Labusel (Sumut), dan Pasir Limau Kapas (Rohil)-Sumut. Semua daerah perbatasan tersebut berpotensi menimbulkan kendala.
 
"Kalau lambat ditanggani sedini mungkin, dikhawatirkan menimbulkan gejolak kemudian hari," terangnya.
 
KPU sendiri, lanjutnya, tidak memiliki wewenang mempersoalkan tapal batas, hanya saja KPU tidak ingin persoalan jumlah pemilih diwilayah perbatasan terbawa sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Jadi kalau sudah ada dasar hukum yang kuat tentang penetapan tapal batas, KPU bisa menjadikanya sebagai acuan jumlah pemilih tetap," urainya singkat.(rep05/mcr)