Riau Raya

Mulai April, Loket Tiket di Bandara SSK II Ditutup

Pekanbaru-Larangan menjual tiket di bandara sebagaimana yang diinstruksi Menteri Perhubungan melalui surat edarannya Nomor HK.209/I/16/PH-B.2014 tentang Layanan Publik di Bandara Seluruh Indonesia, akan dberlakukan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mulai 1 April mendatang.
 
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Adizar dalam keterangannya Senin (9/3) mengatakan jika di bandara besar dan padat lainnya sudah mulai memberlakukan larangan tersebut, namun untuk SSK II baru bisa diberlakukan 1 April mendatang.
 
Menurut dia, hal ini disebabkan karena ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, terutama oleh maskapai, untuk mempersiapkan diri. "Selain itu juga karena Bandara SSK II belum terlalu padat dibandingkan bandara di kota besar di Pulau Jawa," ujarnya.
 
Dia mengatakan, beberapa bandara memang sudah memulai larangan itu. Namun masih dilakukan penyesuaian dengan kesiapan bandara itu sendiri. Sedangkan untuk Bandara SSK II kabarnya baru akan memberlakukannya pada 1 April mendatang.
 
Ketika ditanya, setelah larangan itu diberlakukan, lalu konter tiket yang beroperasi selama ini akan difungsikan untuk apa. Adizar menyebutkan nantinya konter-konter tersebut akan digunakan sebagai tempat print out penumpang yang memesan tiket online.
 
"Selain itu juga konter-konter tersebut juga bisa digunakan untuk pelayanan penumpang atau juga untuk informasi maskapai kepada para penumpang pesawat yang membutuhkan informasi penerbangan," tambahnya.(rep05/mcr)