Politik

Mahkamah Partai Menangkan Kubu Agung

Jakarta-Ketukan palu majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) menghasilkan putusan baru tentang kisruh di Partai Golkar. MPG  menyatakan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Ancol, Jakarta adalah munas yang sah. Tapi pendapat ini hanya disampaikan dua dari empat anggota majelis MPG, yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta.
 
Putusan ini disampaikan dalam sidang MPG di DPP Golkar Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3), terkait permohonan yang diajukan pemohon Agung Laksono Cs dalam perkara perselisihan pengurusan DPP Golkar.
 
Sebelumnya, Ketua Majelis MPG, Prof Muladi menyatakan bahwa MPG berhak mengadili perkara tersebut dan menerima sebagian permohonan pemohon. "Mengadili dalam eksepsi menerima eksepsi para pemohon No 2/PI-Golkar/II/2015 untuk sebagian," kata Muladi.
 
Hanya saja, dalam pendapatnya dua majelis MPG, Muladi dan Natabaya tidak memberikan pandangannya terkait kepengurusan yang sah alias abstain. Itu karena kubu Aburizal Bakrie (Ical) masih mengajukan persengketaan ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
 
Nah, dalam diktum lainnya, dua majelis MPG, Djasri Marin dan Andi Matalatta memutuskan Munas Ancol adalah munas yang sah dan berjalan secara demokratis dengan berbagai kesederhanaannya.
 
Sedangkan Munas IX di Bali, yang telah menetapkan aklamasi ketua umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekjen, dirasakan mereka tidak demokratis, tidak transparan, tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partyai Gollar. Karenanya Djasrin dan Andi memutuskan Munas Ancol lah yang sah.
 
"Menerima hasil Munas Ancol dibawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar DPP Golkar hasil munas secara selektif, yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyal dan tidak tercela (PDLT)," kata Djasri Marin.(rep05)