Riau Raya

Pendaftaran Seleksi Pejabat Eselon III Pemprov Riau Dibuka

Pekanbaru-Paling lambat 5 Maret, seleksi pejabat untuk calon pejabat tinggi madya (pejabat eselon II) mulai dilakukan. Saat ini Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) terus mematangkan perisiapan. 
 
Adapun jumlah Panitia Seleksi (Pansel) yang semuanya berasal dari akademisi dan praktisi, berjumlah lima orang. Sementara PNS terlibat dalam penyeleksian, tidak dimasukkan sebagai Pansel.
 
"Saat ini terus kita matangkan. Pembukaannya nanti kalau disetujui tanggal empat atau lima Maret," kata Kepala BKPP Riau Muhammad Guntur, Senin (2/3). 
 
Dijelaskannya, untuk calon pejabat sendiri yang akan mendaftar sebagai Kepala SKPD, sesuai dengan peraturan dari KASN 15 hari setelah dikeluarkannya surat persetujuan pendaftaran dari KASN. Namun Pemprov Riau meminta proses pendaftaran dipercepat, mengingat waktu yang singkat.
 
Ada pun alasan percepatan pendaftaran, terkait dengan target yang Pemprov Riau yang mengharapkan paling lambat pelantikan pejabat defenitif, pada awal April, atau tanggal 31 Maret ini ditargetkan sudah dilakukan.
 
Menurut Guntur, untuk surat penetapan lima calon Pansel pejabat, besok sudah diantar langsung ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan. Hari ini tim dari BKPP Riau sudah ada di Jakarta.
 
"Kalau bisa selesai besok. Setelah itu langsung akan kita umumkan nama-nama Pansel, termasuk biodata lengkapnya ke publik," ungkap Guntur.
 
Lebih lanjut, terkait tata cara seleksi pejabat, setelah pendaftaran, tim Pansel akan melakukan proses seleksi asestment centre. Kemudian baru masuk pada tahapan wawancara. Setelah semua tahap tersebut dilalui, selanjutnya tim pansel melaporkan hasil tes kepada pejabat berwenang, yang dalam hal ini Plt Gubri.
 
"Setelah semua dilalui, hasil dari asestment yang diseleksi oleh tim Pansel, akan dilaporkan ke KASN untuk mendapat persetujuan, menjabat kepala SKPD," terangnya.
 
Syarat bagi pejabat yang akan mendaftar, sudah tertulis didalam undang-undang no 5 tahun 2014, tentang ASN. Dalam setiap jabatan yang lowong, panitia seleksi harus menetapkan minimal tiga calon pejabat yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi berikutnya. 
 
Syarat yang harus dipenuhi adalah keterkaitan objektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan. (reep05/mcr)