Politik

KY: Hakim Sarpin Bisa Dipecat

Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Eman Suparman, menyatakan hakim Sarpin Rizaldi—yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan—bisa saja dipecat sebagai hakim. Menurut Eman, Sarpin berpotensi melanggar etika karena tak memenuhi hukum acara. “Bisa saja dia dipecat, tapi tergantung hasil pemeriksaannya,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
 
Menurut Eman, Komisi Yudisial masih mencari bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran Sarpin. Sejauh ini baru video rekaman persidangan yang menjadi alat bukti. Komisi Yudisial, kata Eman, masih membutuhkan amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaganya berkali-kali meminta amar putusan itu, tapi belum diberikan.
 
Komisi Yudisial, Eman melanjutkan, bakal memanggil enam pelapor dugaan pelanggaran oleh Sarpin dan seorang saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, Rabu besok. Pelapor tersebut adalah sejumlah lembaga pegiat korupsi, seperti Indonesia Corruption Watch serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Lembaga-lembaga pegiat antikorupsi tersebut menilai Sarpin melanggar etika hakim. Salah satunya terkait dengan putusan Sarpin yang menyatakan penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan.
 
Sedangkan saksi yang dipanggil adalah Arief Sidharta, guru besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Eman belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Sarpin. Dia berjanji Komisi Yudisial segera memanggil hakim tersebut setelah memeriksa para pelapor dan saksi.
 
Arief Sidharta menyatakan belum menerima panggilan dari Komisi Yudisial. Namun dia siap memberikan keterangan. Menurut Arief, pernyataannya disalahtafsirkan oleh Sarpin. Arief mengatakan dalam persidangan bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan. “Tapi Sarpin menjadikan pernyataan saya sebagai dasar putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka masuk sebagai obyek praperadilan.”
 
Peneliti dari ICW, Lalola Easter, meminta Komisi Yudisial mempercepat pemeriksaan pelanggaran yang diduga dilakukan Sarpin. Sebabnya, putusan Sarpin bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim lain untuk memutus gugatan praperadilan. 
 
Hakim Sarpin belum bisa dimintai tanggapan. Telepon genggamnya tak aktif saat dihubungi. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, juga tak mengangkat teleponnya. (rep01/tco)