Hukum

Akil Muchtar: Dari Penyemir Sepatu, Ketua MK hingga Menua di Penjara

Jakarta - Inilah jalan hidup Akil Mochtar. Lahir di pedalaman Kalimantan, membanting tulang untuk bisa kuliah lalu menjadi advokat, masuk DPR hingga menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, Akil harus menghabiskan hidupnya di penjara karena jual beli perkara.
 
Akil Mochtar lahir pada 18 Oktober 1960. Masa kecilnya dia habiskan di Putussibau, suatu daerah terpencil di Kalimantan Barat. Selepas SMA, ia menempuh perjalanan darat dan sungai menuju Pontianak. Di ibu kota provinsi itu, ia membanting tulang untuk menyambung hidup. Dari menjadi tukang semir sepatu hingga sopir truk pikap. Semua dilakukan di sela-sela ia kuliah di Fakultas Hukum di kampus kecil di kota itu.
 
Seusai mengantongi gelar SH ia lalu menjadi pengacara probono. Gegap gempita reformasi '98 membawanya ke dalam pusaran politik dan terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Golkar pada 1999. 11 Tahun ia bergelut di DPR hingga dipilih DPR menjadi hakim konstitusi 2010-2015.
 
Usai Mahfud MD purnabakti, ia dipilih sebagai Ketua MK. Dari sinilah akal-akalan Akil mulai menjadi-jadi. Akal liciknya ia gunakan untuk memanipulasi putusan dan jual beli perkara kasus pilkada yang ditangani MK. 
 
Akil pun dicokok KPK pada Oktober 2013 akibat perbuatannya itu. Akil yang sebelumnya menjadi ketua mahkamah penjaga konstitusi itu, harus meringkuk di penjara dan duduk di kursi pesakitan. Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada Akil. Vonis ini tidak berubah hingga Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Akil. Vonis ini menyebabkan dia tinggal di penjara hingga akhir hayatnya.
 
"Baru saja diketok, permohonan kasasi Akil ditolak," kata hakim ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap, Senin (23/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Krisna Harahap.
 
Akil tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:
 
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.
 
Akil kini bukanlah Akil yang dulu. Berlabel koruptor, Akil harus mendekam di penjara hingga mati. Tak ada lagi protokoler, tak ada lagi kendaraan dinas, tak ada lagi nama baik dan tidak ada lagi label negarawan. (rep05)