Terdakwa Alih Fungsi Hutan Riau

Hari Ini, Gulat Manurung Divonis

JAKARTA - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2015).
 
Gulat sebelumnya didakwa telah menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, untuk memuluskan alih fungsi lahan hutan seluas 140 hektare miliknya di Provinsi Riau. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.
 
Gulat dinyatakan bersalah karena memberikan uang kepada Annas dan mendorong penyelenggara negara itu merevisi surat keputusan mengenai peruntukan lahan. Saat membacakan nota pembelaan pekan lalu, Gulat terus menolak dakwaan JPU.
 
Dia bersikeras uang sebesar Rp2 miliar yang diserahkannya saat tertangkap tangan di Cibubur merupakan pinjaman Annas. "Annas biasa meminjam uang dari saya. Tidak perlu perjanjian tertulis, karena sudah saling percaya," kata Gulat saat membacakan pleidoi.
 
Kasus suap ini bermula pada hari ulang tahun Provinsi Riau, 9 Agustus 2014. Saat itu, Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Surat tersebut berisi tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang-lebih 1.638.249 hektare.
 
Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan tersebut menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan pun digelar untuk memuluskan revisi tersebut.
 
Akhirnya, KPK pun menangkap tangan Annas dan Gulat saat sedang bertransaksi di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Sementara untuk Gubernur Riau nonaktif, Annas, sidang perdananya telah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
 
Atas perbuatannya, Gulat dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep01/ozc)