Hukum

Lengkap Sudah Duka KPK, Johan Budi Juga Diadukan ke Polisi

Jakarta - Ternyata tidak hanya empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Hari ini, mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga diadukan ke Bareskrim.
 
"Saya datang ke sini sebagai warga negara dan direktur LSM untuk melaporkan pimpinan KPK yang dulu, Chandra M. Hamzah, dan Johan Budi," ujar Direktur Government Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang di kantor Bareskrim Polri, Selasa, 10 Februari 2015. Laporan itu diterima Bareskrim dan diberi nomor TBL/96/II/2015 Bareskrim.
 
Andar menuduh Chandra dan Johan menyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK. Chandra dan Johan dianggap melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Menurut Andar, Chandra dan Johan lima kali bertemu dengan bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin pada 2011. Dua kali di kediaman Nazaruddin, dua kali di restoran, dan satu kali di KPK. Padahal saat itu Nazaruddin akan berperkara di komisi antirasuah. 
 
Sebelumnya, empat pimpinan KPK telah dilaporkan ke Bareskrim. Bahkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah berstatus tersangka. Adapun kasus tiga pimpinan lain, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, sedang dalam tahap penyidikan. (rep05)