Hukum

Polda Riau Benarkan Ketua DPRD Pekanbaru Diperiksa Terkait Senpi

PEKANBARU-Bantahan Ketua DPRD Pekanbaru Sahril tentang dirinya diperiksa terkait kepemilikan senjata api (senpi) ternyata sebuah pembohongan publik. Ternyata politikus Partai Golkar ini selain katanya, minta perlindungan keamanan, memang benar diperiksa terkait kepemilikan senpi dan menembakkan peluru nya ke udara.

Hal ini terungkap ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasikan masalah ihwal kedatangan Sahril ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau kepada Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Kombes Pol Djati Witoyo, kemarin sore.

Dia menyebutkan, sesuai Undang Undang Darurat Tahun 1951 dan dipertegas surat perintah Kapolri pada tahun 2010, masyarakat sipil tidak diperbolehkan memiliki senpi. Pemanggilan Ketua DPRD Pekanbaru, Kamis lalu (5/2/15), memang soal kepemilikan senpi.

"Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan terkait laporan warga yang menyebutkan adanya suara letusan yang diduga berasal dari senpi ketika sedang ada rapat internal DPD II Partai Golkar Pekanbaru di Jalan Parit Indah, beberapa waktu lalu," ucapnya.

Pemanggilan Ketua DPRD Pekanbaru itu, imbuh Djati Witoyo, memang untuk klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat yang menyebut ada letusan senjata api sewaktu rapat internal partai politik (parpol) berlambang Pohon Beringin tersebut sekitar medio Januari 2015 lalu.

Dari para saksi yang dimintai keterangan, 2 orang meringankan dan duanya lagi memberatkan Ketua DPRD Pekanbaru Sahril. Saksi yang meringankan menyebutkan memang mendengar suara letusan tetapi bunyinya menyerupao bunyi kursi yang jatuh. Sementara saksi yang memberatkan menyebut adanya letusan senpi.

Diakui Djati, Syahril sudah pernah menyerahkan senpi miliknya jenisnya laras pendek ke Polda Riau. Tetapi jika yang dilaporkan warga ada senpi yang lain, pihak Intelkam Polda masih menelusurinya.

Apabila Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jika Syahril terbukti memiliki senpi yang lain berarti kuat dugaan benda itu ilegal dan jika sempat meletuskannya, yang bersangkutan terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kamis lalu, setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 3,5 jam, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril menyangkal ihwal kehadirannya ke Markas Polda Riau diperiksa terkait kepemilikan senpi dan menembakkan pelurunya ke udara. Dia menyebut dia ke kantor polisi itu hanya untuk koordinasi keamanan, bukan diperiksa, apalagi terkait soal senpi.

"Kita di sini dalam rangka koordinasi. Minta pengamanan pada rapat-rapat kita (di kantor DPD II Partai Golkar Pekanbaru, Red) tidak diganggu,'' kilahnya.

Saat ditanya pihak mana yang mengganggu setiap rapat DPC Partai Golkar, Sahril hanya menyebut dari kelompok-kelompok yang tidak menginginkan rapat berjalan semestinya. "Ya, dari kelompok orang tak dikenal lah,'' katanya dikutip riauterkini.com.

Ketika ditanya soal senpi, Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sudah tiga periode menjadi legislator ini baru-buru masuk ke dalam mobil mobil Astra Toyota berplat nomor BM 1241 IP. Sebelum meninggalkan kerumunan wartawan yang menanyai soal kepastian dirinya diperiksa di Intelkam Polda Riau terkait kepemilikan senpi, Sahril kembali berujar; "Kalian saja lah yang menyimpulkan seperti itu!"***(cr01/rtc)