Hukum

Korupsi Buku, Penyidik Periksa 5 PNS Disdik Pelalawan

PEKANBARU-Guna mendalami dugaan korupsi pengadaan buku teks Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Tahun Anggaran (TA) 2013 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis siang (29/1/15), memeriksa lima pengawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan, Kamis petang, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kelima PNS Disdik Pelalawan yang dimintai keterangan itu masih berstatus saksi.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan klarifikasi dan wawancara. Ada lima orang dari Dinas Pendidikan yang sedang diperiksa saat ini," ungkapnya.

Ditambahkan mantan Kapolres Indragiri Hulu ini menambahkan, klarifikasi dan wawancara ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan buku teks SD/MI TA 2013 yang diadakan oleh Disdik Kabupaten Pelalawan.

Ditanya apa dugaan pelanggaran yang terjadi pada pengadaan ini dan siapa yang dinilai bertanggungjawab, Guntur belum menjelaskan lebih lanjut. Karena, sebutnya, pemanggilan dan pemeriksaan itu masih tahap awal.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik belum menetapkan tersangka,'' katanya, dikutip riauterkini.com.

Sumber riauterkinicom di Ditreskrimsus Polda Riau menyebutkan, kelima yang diperiksa itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Proyek (PPK) serta Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

"Masing-masing berinisial MJ, SH,RI, AW dan MS," sebutnya kepada riauterkinicom.***(cr01/rtc)