Hukum

2 Dalih Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK

Jakarta - Frederich Yunadi, pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, memastikan kliennya tidak bakal menjejakkan kaki di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 30 Januari 2015. "Mereka tak punya dasar hukum panggil klien kami," katanya kepada Tempo, Kamis malam, 29 Januari 2015.
 
Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Budi, tersangka kasus transaksi mencurigakan, Jumat ini. “Penyidik menginformasikan bahwa BG (Budi Gunawan) akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri di Mabes Polri. Penyelidikan kasus ini bergulir sejak Juli 2014 berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
Menurut catatan Tempo, setidaknya ada dua dalih Budi Gunawan dan pengacaranya hingga memilih mangkir dari pemeriksaan perdana di KPK.
 
1. Tak Ada Dasar Hukum
 
Frederich memastikan Budi tidak akan menjejakkan kaki di gedung KPK. "Mereka tak punya dasar hukum memanggil klien kami," kata Frederich. Menurut dia, KPK sudah melanggar hukum sejak awal menetapkan Budi sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015. 
 
Frederich mengklaim KPK melanggar undang-undang. Sebab, untuk menetapkan tersangka, harus ada persetujuan dari lima pimpinan. Namun, sejak 16 Desember 2014, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas pensiun. "KPK vakum, sekarang tinggal tiga pimpinan karena Bambang Widjojanto berstatus tersangka," ujarnya.
 
2. Surat yang Janggal
 
Penyebab rencana kliennya mangkir dari KPK, menurut pengacara Budi lainnya, Razman Arif Nasution, lantaran ada beberapa kejanggalan pada surat pemanggilan itu, seperti tanggal pemanggilan dan tata cara penerimaan. "Nanti saja kami jelaskan dalam konferensi pers," ujarnya.
 
Razman mengatakan belum ada keputusan apakah pihaknya bakal memenuhi panggilan KPK. "Tadi malam ada rencana untuk tidak datang. Tapi, sampai Jumat dinihari tadi, kami rapat belum ada keputusan finalnya," kata Razman saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Januari 2015. "Semoga jam 7 pagi ini ada keputusan final." (rep01/tco)