Hukum

ICW: Bareskrim Abaikan Beberapa Perkara Mirip Bambang Widjojanto

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis beberapa perkara yang tidak ditangani oleh Bareskrim Polri. Padahal, perkara tersebut serupa dengan yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
 
Kasus Bambang dilaporkan pengusaha sekaligus politikus PDI Perjuangan, Sugianto Sabran dengan Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Laporan disampaikan Sugianto pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Mabes Polri dan kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status penyidikan pada 20 Januari 2015, serta proses penangkapan terhadap Bambang tiga hari kemudian.
"Proses penyidikan dalam perkara ini begitu cepat. Hal ini berbanding terbalik dengan perkara yang sama meskipun juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers, Kamis (29/1).
Emerson yang juga tergabung dalam Koalisi Save KPK mencatat ada sembilan perkara yang dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP ke Mabes Polri namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Di antaranya, pelapor Daan Dimara, mantan komisioner KPU yang melaporkan Hamid Awaluddin, mantan komisioner KPU/mantan menteri hukum pada 14 September 2006
    
"Pelapor menyatakan Hamid di bawah sumpah tidak mengakui telah menghadiri rapat buat menentukan harga segel surat suara, Juni 2004 padahal para saksi menyebutkan bahwa Hamid hadir pada rapat itu," kata Emerson, Hasilnya, tindak lanjut laporan tidak jelas.
 
Kasus lainnya adalah pelapor atas nama Andar Situmorang. Pihak yang dilaporkan adalah Ainur Rohima atau Inul Daratista pada 24 Juni 2009. Inul, kata Emerson, dilaporkan karena diduga telah membuat bukti-bukti palsu dan telah membuat laporan palsu, bersamanya, juga kita laporkan ke-10 pengacaranya dari kantor Hotman Paris dan rekan karena telah memalsukan dokumen
 
"Tindak lanjut laporan tidak jelas," ujar Emerson.(rep01/rol)