Hukum

KPK Dituding Lakukan Malapraktik Hukum di Kasus Budi Gunawan

JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan masih menuai pro kontra. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan malapraktik hukum dan perundang-undangan Indonesia pada kasus yang menyeret Kalemdikpol Polri ini.

"Dalam konteks kasus Budi Gunawan KPK dengan wewenangnya melakukan malapraktik," kata pengamat kebijakan publik dan hukum, Zulheifi Yanda dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2015).

Alasannya, kata Jack, KPK telah mengenyampingkan KUHAP dalam menentukan terduga melakukan tindak pidana menjadi seorang tersangka. KPK berdalih telah menenukan dua alat bukti untuk menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka.

"Dari mana KPK dapat dua alat bukti tersebut?KPK belum sama sekali memeriksa saksi-saksi dalam kasus BG namun tiba-tiba menentukan tersangka. KPK harus baca dulu KUHAP, di mana proses menaikkan status tersangka kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana," kritiknya.

Dia pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim independen untuk melakukan investigasi terhadap KPK atas kasus Komjen Budi yang dinilai sarat kejanggalan dan bermuatan politis.

"Sampai Kabareskrim Suhardi Alius dicopot, karena beredar intrik lingkaran perwira tinggi Polri yang menggunakan KPK. Dulu dalam kasus Bibit-Chandra, yang juga jadi tersangka masih bisa jadi pimpinan KPK, sekarang wajib Presiden membuat tim independen untuk melakukan investigasi di Kepolisian, sekarang dalam kasus BG Presiden juga bisa bentuk tim independen untuk memeriksa KPK, apa yang salah dalam tubuh KPK," terangnya. (cr01/oz)