Fokus Rohil

Amanankan Relokasi PKL, Satpol PP Bentuk 3 Titik Pos Pengamanan.

Kepala Satpol PP Rohil, Abdul Hamid,SH

BAGANSIAPIAPI - Untuk memperlancar pemindahan PKL kepasar Bintang hilir,personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir akan berjaga di tiga Pos Pengamanan (Pospam) yang terletak dijalan Bintang,jalan bawal dan jalan satria tangko.hal ini dilakukan dalam upaya menghindari adanya PKL yang membandel dan masih berjualan diseputaran jalan tersebut.

"Kita akan dirikan 3 Pospam setelah Pihak DKPP bersama Tim terpadu merelokasikan PKL. Untuk 3 Pospam itu kita akan tempatkan Personil sebanyak 1 Regu.namun, Itu tergantung dari situasi,kalau memang tidak aman maka kita akan tambahkan personilnya."kata Kakan Satpol PP Rohil, Abdul Hamid,SH melaluli Kasi Operasional,Syafe'i , Rabu (14/1) di Bagansiapiapi.

Dilanjutkan Syafe'i, pihaknya juga telah memberikan pembekalan-pembekalan kepada Personil untuk menghadapi para PKL yang membandel dengan cara yang sopan.karena Para PKL yang berjualan itu juga saudara-saudara kita yang mencari rezeki dengan cara berdagang."jadi personil kita minta untuk melakukan relokasi itu dengan cara yang ramah dan sopan tanpa harus melakukan tindakan kekerasan.namun,jika ada pedagang yang membandel dan bersikeras tidak mau dipindahkan,maka dengan terpaksa kita juga akan kita tindakan keras sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) yang ada."tegasnya.

Ditempat yang berbeda, Dinas Perhubungan komunikasi dan Informasi(Dishubkominfo) Kabupaten Rokan hilir juga telah melakukan sosialisasi kepada para PKL untuk membahas relokasi pasar."Tadi kita sosialisasi dengan pedagang tentang rencana penertiban pedagang sekaligus relokasi pasar Jalan Pahlawan ke Pasar Jalan Bintang. Jadi, finalnya tanggal 15 Januari 2015, semua sudah harus pindah dan lokasi pasar Pahlawan bersih,"kata Kepala Dishubkominfo Rohil H Mukhtar Lutvie.

Dikatakan Muchtar, dalam sosialisasi dishub mengingatkan kepada pedagang supaya mengindahkan himbauan yang disampaikan guna ketertiban dan kenyamanan masyarakat dan pengendara."Selama ini Jalan Pahlawan dijadikan pedagang sebagai lokasi pasar, akibatnya arus lalulintas macet dan tranportasi kenderaan terganggu. Intinya, penertiban dilakukan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengedara,"ungkapnya.

adapun batas waktu yang diberikan terhadap pedagang dimaksudkan supaya pedagang dapat membenahi dan membongkar lapak dagangannya. Namun, jika tidak pihak berwenang yang akan langsung menertibkan."Kewenangan kita hanya sebatas penertiban kelancaran arus lalulintas jalan, mengenai penertiban lapak menjadi kewenangan dinas terkait seperti satpol PP. Kegiatan itu juga dibackup TNI, DKPP dan Dishub,"cetusnya.

Dirinya meminta kesadaran pedagang untuk pindah ditempat yang ditentukan. Penertiban itu dimaksudkan untuk menstrilkan jalan utama di Ibukota Bagansiapiapi,"Jadi ini maskudnya sangat baik, kalau selama ini pengendara memotong jalan, jadi sekarang bisa langsung."pungkasnya. (nto)