Riau Raya

Usai Diperiksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Bungkam

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 yang juga Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun memilih bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
AM keluar dari kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 12.30 WIB. Dia hanya tersenyum kepada awak media yang mengajukan pertanyaan soal pemeriksaan dirinya, Rabu (14/1/2015).
 
Selain memeriksa Annas Maamun, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi yakni karyawan swasta PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Rotua Siahaan, Zuryani Mahaliana selaku ibu rumah tangga, PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Cecep Iskandar, kurir PT Anugrah Kelola Artha, Ade saputra Sarangih, karyawan swasta PT Anugrah Kelola Artha, Hendra Pangondian Siahaan, dan Jhonny Reviyanto.
 
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
 
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung.
 
Uang suap tersebut diberikan untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan tanaman industri di Provinsi Riau.
 
Saat ini, Gulat sebagai pemberi suap telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
 
Dalam sidang tersebut juga sempat menghadirkan Ketua MPR, Zulkifli Hasan sebagai saksi.
Atas perbuatannya itu, Annas yang diduga ‎sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep01)