Riau Raya

DPRD Pekanbaru Minta UMK Diberlakukan Mulai Gaji Januari

Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekanbaru, Provinsi Riau, mendesak agar perusahaan yang ada di wilayah itu segera memberlakukan Upah Minimum Kota sebesar Rp1.925.000, pada pembayaran gaji karyawan terhitung Januari 2015.
 
"Sangat terkhusus kepada perusahaan besar (berlakukan UMK). Meski tidak berapa banyak perusahan besar di daerah kita," kata Ketua Komisi III DPRD Nofrizal, di Pekanbaru, Selasa.
 
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, biaya hidup masyarakat Pekanbaru sudah naik dua bulan lalu saat gonjang-ganjing kenaikan harga bahan bakar minyak. Tambah naik lagi pascadiumumkan kenaikan bahan bersubsidi harga semakin melambung, sementara gaji tidak otomatis naik. Jadi sudah sepantasnya Januari karyawan menerima kenaikan untuk mengimbangi dan bahkan membantu mereka menutupi kebutuhan yang bisa saja sudah terhutang sebelumnya akibat kenaikan harga-harga.
 
Kata dia, untuk itu dibutuhkan kesadaran dari semua pihak untuk segera menerapkan UMK. Termasuk pihak perusahaan dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
 
 "UMK kita tahun 2015 sudah jelas dan disepakati Rp1.925.000," katanya.
 
Kenaikan UMK dari tahun 2014 sudah berdasarkan pertimbangan  oleh Pemko dan kesepakatan perusahaan. Makanya harus dijalankan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Hal senada juga ditegaskan Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jhon Romi Sinaga.
 
Pihak perusahaan perlu memberikan hak kepada para pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
 
"Kita akan melakukan pengawasan kepada perusahaan, jika belum melaksanakan pengupahan terhadap tenaga kerja sesuai ketentuan UMK  tahun 2015 ini, maka jelas melanggar Perwako," kata Romi.
 
Dikatakan dia lagi selaku perwakilan rakyat, pihaknya  akan terus melakukan pantauan terhadap sejumlah perusahaan melalui beberapa informasi media maupun laporan buruh.
 
Diakui dia masih banyak buruh atau karyawan yang digaji belum sesuai UMK yang berlaku saat ini. Dalam waktu dekat  Komisi III akan segera memanggil pihak pemerintah Kota Pekanbaru yang bertanggung jawab akan permasalahan upah tenaga kerja.
 
Disamping itu dia berharap  penetapan UMK 2015 jangan hanya menjadi kebijakan, tetapi harus diterapkan dan harus diawasi pelaksanaannya.
 
"Kita juga minta kepada Pemko Pekanbaru  agar turun ke lapangan untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari UMK."sebutnya.
 
Dia menghimbau, kepada karyawan yang belum menerima gaji sesuai dengan UMK yang telah disepakati pemerintah, di minta untuk melaporkannya ke Disnaker dan jika tidak ada respon segera melaporkan ke DPRD.
 
"Laporkan jika hak  anda tidak dibayarkan,"katanya. (rep05/ant)