Hukum

Betapa Menyedihkan Kisah PRT Korban Aniaya di Medan Ini

Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Beo, simpang Jalan Angsa, Kelurahan Sidodadi, pada Kamis 27 November.
 
Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan pembantu rumah tangga (PRT), dan telah tujuh tahun beroperasi tanpa adanya izin dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan. Pemilik rumah mendirikan usaha dengan nama CV Maju Jaya.
 
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pasangan suami-istri bernama Syamsul Anwar dan Randika, M Tarig (anak), Zakir (keponakan), Bahri (pekerja), Kiki Andika (pekerja), dan Feri (sopir).
 
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga PRT yaitu Endah (55) asal Madura, Anisa Rahayu (25) asal Malang, dan Rukmaini (43) asal Demak. Dalam pemeriksaan, ketiga perempuan ini mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak. Gaji mereka selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi tidak pernah dibayarkan.
 
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, menceritakan, selain kerap menganiaya, ketiga pekerja itu juga menginformasikan kepada polisi ada rekannya bernama Cici tewas setelah dianiaya. Jasad perempuan itu kemudian dibawa dengan salah satu mobil milik Syamsul Anwar.
 
Interograsi pun dilakukan dan diketahui Cici tewas dianiaya pada 28 Oktober, lalu jasadnya dibuang ke kawasan Barus Jahe, Karo. Jasadnya baru ditemukan sebagai Mrs X pada 31 Oktober 2014. Korban kemudian dimakamkan pihak rumah sakit di Kabanjahe, Tanah Karo.
 
Polisi yang mengembangkan kasus ini kemudian menemukan lebih dari 100 kartu tanda penduduk (KTP) perempuan yang umumnya asal Pulau Jawa, dan salinan penyaluran PRT ke sejumlah majikan di Sumut. Dokumen itu ditemukan di kediaman Syamsul Anwar, di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, yang juga menjadi lokasi penampungan.
 
Sejumlah kliping pemberitaan media massa mengenai PRT yang kabur karena tidak tahan juga disita dari rumah tersebut. Diduga, mereka yang diberitakan adalah pekerja yang disalurkan pelaku.
 
Dugaan trafficking menyeruak setelah polisi menemukan fakta para majikan yang ingin memakai jasa para PRT itu harus menebus hingga Rp16 juta per orang. Setelah melakukan pemeriksaan, Satreskrim Polresta Medan pada Jumat 28 November menetapkan pemilik rumah, anak, dan empat pekerjanya sebagai tersangka.
 
Sebab, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Tak hanya itu, dua PRT bernama Cici dan Yanti juga dibunuh oleh mereka.
 
Dalam pemeriksaan tersebut diketahui penganiayaan mulai dilakukan ketika perekrutan PRT. Lokasi yang tertutup dari warga sekitar membuat pemilik rumah leluasa melakukan penyiksaan.
 
Para PRT ini juga tidak mendapat kebebasan di rumah itu karena ada 16 CCTV yang dipasang untuk mengawasi gerak-gerik mereka. (rep05)