Politik

Ini Dia Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Hukum dan HAM

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly sudah menerima permohonan pengesahan kepengurusan dari kedua kubu Partai Golkar. Namun, Laoly baru akan memutuskan kepengurusan yang sah setelah ada putusan pengadilan. Kini Golkar memiliki dua ketua umum, yakni Aburizal Bakrie hasil Musyawarah Nasional Bali dan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional Jakarta.
 
"Ada gugatan yang dimasukkan ke pengadilan oleh kubu Priyo Budi Santoso, kami tunggu saja," kata Laoly setelah menerima kedatangan Waki Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta, Priyo Budi Santoso, di kantornya, Senin, 8 Desember 2014.
 
Laoly akan membentuk tim khusus untuk mencermati kedua permohonan itu. Tim khusus, kata Laoly, akan memeriksa kelengkapan berkas kedua pihak dan menyesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. 
 
Meski demikian, proses validasi di Kementerian Hukum belum bisa dilakukan karena berkas yang disyaratkan belum lengkap. "Selesainya menunggu dokumen, tapi dokumen munas dua-duanya belum lengkap."
 
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo mengatakan saat ini Kementerian akan diam saja. Pihaknya, kata Harkristuti, baru akan membuat keputusan setelah gugatan Priyo atas keabsahan Munas Bali diputuskan pengadilan. Gugatan itu didaftarkan kubu Agung Laksono pada Jumat lalu. "Kalau mereka menggugat ke pengadilan, itu lebih pasti," ujarnya. "Kalau Kemenkumham yang menentukan, nanti dibilang intervensi partai."
 
Menurut Harkristuti, tim khusus sudah bekerja untuk memeriksa kelengkapan yang diserahkan kedua kubu. "Kubu Aburizal sudah lengkap, kubu Priyo belum menyerahkan akta notaris." (rep05)