Korupsi Pengadaan Baju Koko

Kejati Riau Tahan Kepala BKD Kampar

PEKANBARU-Tak koperatif menjalani pemeriksaan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemkab Kampar,

, Senin (8/11/14) sekitar pukul 14.30 WIB, Asril Jasda ditahan di sel Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar itu sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar itupun terperangah, begitu pihak Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan penahanan.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Asril Jasda atas keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan baju koko," uja Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH kepada sejumlah wartawan, sore harinya.

"Pada kegiatan pengadaan baju muslim koko sebanyak 15.000 pasang lebih itu, negara dirugikan Rp600 juta," tuturnya, dikutip riauterkini.com.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Firdaus (Direktur CV Mulya Raya Mandiri), ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Seperti diketahui, pada Juli 2013 lalu, Kejati Riau menetapkan Asril Jasda dan Firdaus sebagai tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kampar serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.***(cr01/rtc)