Hukum

Pengen Seperti KPK, Kejaksaan Juga Minta Kewenangan Menyadap

Jakarta-Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani suatu kasus ditambah, terutama terkait korupsi.
 
Kewenangan tersebut salah satunya adalah penyadapan pada tahap penyelidikan seperti halnya yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Kalau Kejaksaan diberikan izin melakukan penyadapan mungkin akan memudahkan kita melakukan penangkapan," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014).
 
Politikus Partai Nasional Demokrat itu menjamin bila Kejagung diberi kewenangan melakukan penyadapan maka institusinya akan menggunakan dengan penuh tanggung jawab.
 
Menurutnya, penyadapan sangat penting untuk pengungkapan suatu tindak pidana, sehingga bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
 
"Kalau tangkap tangan lebih enak, beda dengan kami harus melakukan penyelidikan. Kalau tangkap tangan langsung ada barang bukti dan bisa langsung dijebloskan ke tahanan," paparnya.
 
Diakui Prasetyo, Kejagung sebenarnya sudah memiliki alat untuk menyadap yang relatif canggih. Namun, Kejaksaan hingga kini menunggu revisi KUHP dan KUHAP agar alat itu bisa digunakan.
 
"Alat ada, tapi tidak punya izin. Ini (alat) tidak percuma, karena bisa untuk lacak para tersangka, terpidana, dan lainnya," jelasnya.
 
Prasetyo belum bisa memastikan bakal meminta secara resmi agar DPR merevisi pasal soal penyadapan di KUHP dan KUHAP atau tidak.
 
"Kita lihat nanti, karena itu politik. Yang jelas Kejaksaan harus eksis dan besar," tuturnya. (rep05)