Riau Raya

Jokowi Tinjau Larangan Rapat di Hotel

Pekanbaru - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau peraturan larangan mengadakan rapat di hotel karena sangat menyakitkan bagi pelaku binis perhotelan di Indonesia. "Tentang larangan PNS (Pengawai Negeri Sipil) tidak boleh rapat-rapat di hotel mulai Desember 2014, kami menilai peraturan itu sangat menyakitkan dan merugikan," ujar Ketua PHRI Riau, Ondhi Sukmara di Pekanbaru, Rabu. Peraturan pemerintah yang mentebutkan harus ada penghematan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Riau, menurut dia, tidak harus mematikan bisnis perhotelan khususnya yang berada di Kota Pekanbaru Kementerian terkait bisa arif dan bijak sebelum mengeluarkan suatu keputusan ditengah pelaku usaha hotel sedang menghadapi kenaikan berbagai harga mulai dari kenaikan upah mininum kota/kabupaten, kemudian biaya listrik dan bahan bakar gas. "Kami sangat prihatin, sebab ada lagi musibah baru. Kenapa penghematan APBD, kan uang rakyat juga. Kalau tak boleh pakai hotel, jadi rakyat disuruh pakai yang mana?. Akibat dari peraturan itu, akan banyak hotel-hotel yang mengurangi tenaga kerja untuk penghematan," ucapnya, memprediksi. Selanjutnya dia mengatakan, kalau misalnya jumlah karyawan hotel terutama di Kota Pekanbaru saat ini berjumlah sekitar 5.250 orang dari 25 hotel berbintang dan non bintang berjumlah sekitar 50 lebih di daerah tersebut. "Kalau terjadi penurunan sampai 25 persen, maka sekitar 1.312 orang akan dikurangi cari pekerjaan lain diluar jumlah karyawan harian lepas yang berjumlah kurang lebih 400 orang. Mereka sudah pasti akan berhenti kerja," katanya. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan para PNS dari pusat sampai daerah untuk menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada semua kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota dan bupati untuk menggelar rapat di kantor masing-masing. Instruksi itu, juga berlaku bagi para pejabat pusat di lingkungan Kemendagri. "Setiap rapat gunakan ruang rapat, baik rapat Kemendagri, gubernur, bupati, dan wali kota," kata Tjahjo saat memimpin rapat kerja dengan pejabat eselon I dan eselon II di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri (rep05)