Riau Raya

Pemekaran Lima Daerah di Riau tak Dilanjutkan

Pekanbaru-Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan belum akan melanjutkan proses pemekaran lima daerah di Provinsi Riau karena terkendala kewenangannya.
 
"Proses pemekaran daerah belum ada dulu karena kewenangan sebagai pelaksana tugas tidak bisa melakukannya," kata Arsyadjuliandi Rachman kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
 
Sebelumnya, Pemprov Riau di bawah kepemimpinan Gubernur Riau Annas Maamun melakukan percepatan pemekaran daerah. Namun, dengan keluarnya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menggantikan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, membuat proses pemekaran daerah harus dimulai dari awal karena mekanismenya berubah.
 
Di Riau terdapat rencana pembentukan empat kabupaten/kota mulai dari pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan yang prosesnya sudah berada di DPR RI pada 2013, hingga pembentukan Provinsi Riau Pesisir yang rekomendasinya "dikebut" untuk mendapat rekomendasi DPRD Riau pada awal tahun ini. Kemudian ada rencana pembentukan Kota Duri, Kabupaten Rokan Darussalam, dan Kabupaten Gunung Sahilan.
 
Hanya saja, Arsyadjuliandi mengatakan, dirinya tidak punya wewenang untuk meneruskan proses tersebut. "Untuk itu saya harus mengajukan izin persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," katanya.
 
Guru Besar Ilmu Pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Dr Sadu Wasistiono mengatakan, dalam UU 23/2014 proses pemekaran daerah mekanismenya berubah untuk memastikan pemekaran daerah membawa manfaat bagi masyarakat dan bukan sekedar alat politik kelompok tertentu.
 
"Kalau dalam aturan lama pemekaran daerah syaratnya perlu menggunakan undang-undang, namun sekarang dengan peraturan pemerintah lebih dahulu dan dievaluasi," katanya.
 
Daerah rencana pemekaran akan dievaluasi selama 2-3 tahun apakah memenuhi syarat dan memberikan manfaat. Sebabnya, pemerintah belajar dari pengalaman daerah pemekaran gagal memberikan kemajuan untuk masyarakat.
 
"Sekitar 80 persen daerah pemekaran tidak menunjukkan kemajuan berarti, stagnan, bahkan mundur dari sebelumnya," kata Sadu.
 
Dalam penerapan aturan yang baru, lanjutnya, baru ada satu usulan pembentukan kota otonom dan itu pun merupakan inisiatif pemerintah pusat. Rencana tersebut adalah Kota Otonom Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Nunukan.
 
Menurut dia, pemerintah menilai Sebatik layak menjadi kota otonom karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Malaysia. (rep05/ant)