Hukum

Penyelundup BBM Rp 149 Miliar di Pekanbaru Siap Disidang

ilustrasi
Pekanbaru - Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 3 tersangka jual beli BBM ilegal. Ketiganya juga dibidik dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang merugikan negara Rp 149 miliar.
 
Demikian disampaikan, Kajati Riau Setya Untung Arimuladi melalui Humas Mukhzanseperti dilansir detikcom, Senin (10/11/2014). Dijelaskan, penyerahan 3 tersangka dan barang bukti itu dilakukan tadi siang oleh Mabes Polri ke Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana korupsi. Dari sana, ketiganya diserahkan ke Kejari Pekanbaru.
 
"Ketiga tersangka itu adalah, inisial Yr, DN dan AA. Barang bukti yang diserahkan adalah berupa 65 sertifikat toko, 4 unit mobil truk,1 unit escavator, 1 unit Becho, uang Rp 1,2 miliar (uang tersebut berada dalam rekening Mabes Polri) dan dokumen-dokumen menyangkut perkara tersebut," kata Mukhzan.
 
Dia menjelaskan, kasus transaksi BBM ilegal di tengah laut wilayah Riau ini dilakukan tahun 2008 hingga 2013. Transaksi jual beli BBM ilegal di tengah laut atas kapal Mt Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15 dan MV Santana yang disewa PT Pertamina (Persero) dari RU II. Lokasinya tepatnya dari unit pengolahan minyak Pertamina di Dumai ke Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau.
 
"Dalam kasus transaksi BBM ini melibatkan oknum TNI AL, pemilik kapal, oknum Pertamina. Minyak itu mereka jual ke pengusaha Singapura," kata Mukhzan.
 
Modusnya adalah, pera tersangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dimana 3 tersangka sepakat menjual BBM ke pemilik kapal inisial AM. Lantas tersangka AM kembali menjalin sindikat ini ke inisial AM oknum TNI AL.
 
"Untuk oknum TNI AL inisial AM ditangani oleh POM AL. Sedangka tersangka AM pemilik kapal masih ditahan di Mabes Polri," kata MUhkzan.
 
Dalam kasus ini, AM oknum TNI AL itu memerintahkan G dan JH yang juga dari TNI AL untuk mengontak tersangka DN. Dari sana DN mengontak Y oknum Pertamina yang bertugas sebagai penghitung loses BBM.
 
"Setelah BBM Pertamina dipindahkan secara ilegal ke kapal milik tersangka AM, BBM tersebut oleh AM dijual ke R (WNA Singapura). Uang hasil penjualan AM dikirim ke tersangka N," kata Mukhzan.
 
Uang transaksi penjualan BBM oleh tersangka N, lanjut Mukhzan, dimasukan dalam empat perusahaannya. Uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke AA.
 
"Dari AA uang tersebut ditransfer lagi ke AM, G, JH, DN. Dari tersangka DN uang tersebut dikirim ke Y dan para ABK kapal pengangkut BBM Pertamina," kata Mukhzan.
 
Hasil Audit BPKP, kata Mukhzan, nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149 miliar.
 
"Para tersangka diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 Ayat 1, ayat 2 UURI No. 31 /1999 jo UURI No.30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 6 UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutup Mukhzan. (rep05/dtk)