Politik

Harta SBY, KPK: Mestinya Tak Harus Disurati

Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan semestinya bekas presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK. "Itu biasa, artinya tak perlu disurati sudah menyerahkan," kata Bambang di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis siang, 6 November 2014.

Komisi antirasuah mengirimkan surat kepada bekas Presiden SBY dan wakilnya, Boediono, agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan pada 4 November lalu. Surat untuk SBY dan Boediono itu tak dikirimkan ke rumah mereka. Namun dititipkan sementara kepada Sekretariat Negara. (Baca: Menteri Susi Belum Lapor Kekayaan ke KPK)

Menurut Bambang, undang-undang telah mengatur agar pejabat negara melaporkan harta kekayaannya. Sayangnya, undang-undang tak mengatur sanksi bagi yang melanggar aturan itu. "Yang buat undang-undang bukan KPK," katanya. Namun ia yakin SBY dan Boediono akan proaktif melaporkan harta kekayaan mereka setelah tak lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden.

Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; dan Keputusan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (rep01/tco)