Riau Raya

Ingat: Tahun 2018 Semua Guru SMA Harus Berijazah S2

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan setempat tahun 2018 mendatang akan memberlakukan aturan yang mengharuskan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) minimal harus berpendidikan Strata Dua (S2), jika tidak, maka guru bersangkutan harus siap mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
 
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Riau Dwi Agus Sumarno, saat menjawab media center Riau, Kamis (6/11) di Pekanbaru. "Kami tak bosan-bosannya terus mengingatkan agar guru yang saat ini mengajar di SMA yang belum S2 untuk melanjutkan pendidikannya," himbau Dwi.
 
Untuk menunjang hal itu, Dinas Pendidikan Riau menurut Dwi telah menganggarkan beasiswa bagi para guru-guru tersebut, hanya saja sejauh ini Dwi menyayangkan masih minimnya jumlah guru yang memanfaatkan kesempatan tersebut.
 
Padahal, jika telah mengantongi surat izin dari Kepala Sekolah dan Kepala Daerah, dan setelah melalui tahapan tes, sang guru bisa mengikuti perkuliahan, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah.
 
Disdik Riau telah menjalin kerjasama dengan berbagai universitas di Indonesia, baik di Provinsi Riau sendiri, maupun dengan Universitas yang berada diluar Riau.
 
"Aturannya sudah jelas, bahwa minimal pendidikan guru SMA sederajat itu adalah S2, jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi guru untuk tidak mau untuk kuliah lagi, lagi pula mereka telah disediakan beasiswa," tegasnya.
 
Karena itulah, sekali lagi Dwi mengajak dan menghimbau kepada seluruh guru SMA sederajat yang belum berpendidikan S2, untuk sesegera mungkin mendaftar, hingga bisa melanjutkan pendidikan. (rep05/mcr)