Riau Raya

Jadi Makelar Proyek, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru - Seorang anggota kepolisian berinisial HN (45) dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Riau. Ia diduga menjadi makelar proyek senilai Rp 1,2 miliar dan menipu seorang kontraktor di Pekanbaru. Kasus oknum polisi yang bertugas di Polda Riau ini tengah diusut penyidik.

Seperti yang dilansir dari Liputan6.com, Selasa (4/11/2014), kejadian berawal sewaktu terlapor menemui kenalannya Ahmad Suwandi (35) pada tahun 2013 di lobi Hotel Aston, Pekanbaru. Di sana, pelaku menyebut dirinya baru saja memenangkan 7 paket proyek senilai Rp 1,2 miliar. Proyek pengerjaan trotoar itu ada di Jalan Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Korban ditawari melakukan pengecatan, sementara pelaku mengerjakan pembangunannya.

Sebagai imbalan, pelaku menawarkan 10% dari nilai proyek. Tertarik dengan tawaran pelaku, korban menyerahkan uang Rp 75 juta. Setelah itu, pelaku kembali meminta uang Rp 20 juta.

Setelah menyerahkan semua uang, korban bertanya kapan pengerjaan proyek dilaksanakan. Sebagai alasan, pelaku berujar bahwa surat perintah pengerjaan belum keluar dari dinas terkait. Terbuai janji pelaku itu, korban akhirnya bersabar. Tak lama kemudian, korban kembali bertanya. Sampai berulang kali pengerjaan dikerjakan, pelaku tak kunjung menyerahkan proyek yang dijanjikan.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban minta uangnya dikembalikan. Namun sampai sekarang pelaku tak kunjung mengembalikan uang puluhan juta yang disetorkan korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melapor ke polisi. Ia ingin oknum tersebut mengembalikan uangnnya dan diproses sesuai aturan belaku.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan tertulis sudah masuk ke Polda. Penanganannya dilakukan Polresta Pekanbaru," jelas dia, Selasa 4 November 2014. (rep01)