Hukum

Perampok Mulyono Tidak Berniat Membunuh

Pekanbaru-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan bahwa tersangka perampokan yang berujung pada meninggalnya Mulyono, korban perampokan adalah tidak disengaja oleh tersangka.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka tidak berniat untuk membunuh korban. Namun karena korban melawan maka korban terjatuh dan kepala korban menghantam pinggiran trotoar jalan," katanya di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan kabar yang beredar bahwa korban digorok lehernya menggunakan pisau selama ini tidak benar. Sebelumnya Tim Buru Sergap (Buser) Polisi Resor Kota (Polresta) Pekanbaru yang bekerja sama dengan Resmob  Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap tersangka perampokan yang menyebabkan tewasnya Mulyono di Jalan Jendral Sudirman (27/10) silam.

Tersangka berinisial EE (29), AF (37) dan MS (34). EE ditangkap oleh Tim Buser dan Resmob Polda di kediamannya yang berada di Jl. Amalia, Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada jam 21.00 WIB (28/10).

Kemudian, ia menambahkan, dengan tertangkapnya EE, polisi mengembangkan informasi yang didapat berdasarkan keterangan EE, sehingga pada jam 01.00 WIB (29/10) berhasil meringkus MS di rumahnya yang beralamat di Jalan Pandau Jaya, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya AF diringkus juga berhasil diringkus dirumahnya yang berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar puku 06.00 WIB. Sementara itu, pelaku lainnya, YP hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Bersama dengan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak tiga puluh juta rupiah, sepeda motor Revo BM 3719 QE, pakaian safari yang digunakan pada saat eksekusi, 7 unit HP, BPKB Dump Truck BM 8065 FJ dan 1 unit Tablet.

Penangkapan ini diawali dengan adanya laporan dari warga yang mengetahui kronologi kejadian dan salah satu tersangka. Kombes Pol Robert mengatakan sangat terbantu dengan adanya laporan dari warga tersebut. "Pengungkapan kasus ini terbilang cepat, hal ini dikarenakan dengan adanya partisipasi dari masyarakat," katanya.

Para tersangka ini nantinya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Pol Robert mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan sehingga semua pelaku bisa diamankan. (cr01/ant)