Politik

Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap MA, 23 tahun, karena memasang wajah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke dalam sebuah gambar porno. Gambar tersebut disebar di jejaring sosial, Facebook.

"MA (Muhammad Arsad) dijerat pasal pornografi dan pencemaran nama baik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu siang, 29 Oktober 2014.

Menurut Kamil, kasus ini dilaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus pengacara, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Namun penyidik belum dapat memprosesnya karena masih dalam suasana pemilihan umum presiden.

"Kami baru memeriksa Henry pada Agustus lalu, sementara Presiden Jokowi memberikan keterangan pada 10 Oktober," ucap Kamil. Dari keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, polisi menemukan akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. Akun itu ternyata milik MA.

MA ditangkap penyidik pada Kamis pagi 23 Oktober 20214. Kini, pegawai di sebuah restoran sate itu telah ditahan di Mabes. Penyidik, kata Kamil, belum mengetahui motif MA menyunting dan menyebarkan gambar tersebut lewat jejaring sosial Facebook. "Belum diakui tersangka," ujarnya.

Pengacara Arsad menyatakan kliennya hanya iseng saat mengunggah foto-foto itu. "Dia mengatakan hanya iseng. Dia itu polos," ujarnya ketika dihubungi, Rabu, 29 Oktober 2014. Menurut Irfan Fahmi, Arsad tak tahu bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan yang menghina Jokowi. "Dia tidak menyadari risiko itu," ujar Irfan, seperti yang dilansir dari  Tempo. (rep01/tco)