Hukum

Tiga Tersangka Mutilasi Siak Siap Diadili

Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Siak menyatakan berkas perkara tiga pelaku mutilasi bocah telah lengkap atau P21. Para tersangka siap diajukan ke pengadilan. "Berkas perkara sudah tahap II," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak Ostar Alpansri kepada Tempo, Rabu, 15 Oktober 2014. (Baca: Pasutri di Riau Mutilasi Bocah demi Kepuasan Seksual)

Ketiganya adalah Muhammad Delvi, 20 tahun, Dita Desmala Sari (19), dan Supiyan (26). Saat ini Kejari Siak sedang menyiapkan dakwaan untuk ketiga pelaku menggunakan Pasal 340 juncto 55 dan juncto 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. Saat ini, kata dia, Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas ketiga pelaku serta barang bukti dari Kepolisian Resor Siak kepada jaksa.

Sebelumnya, seorang pelaku yang baru berusia 17 tahun sudah dijatuhi vonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Siak. Namun, di pengadilan banding, terdakwa divonis bebas.

Kasus mutilasi bocah sempat menggemparkan masyarakat Riau pada Agustus 2014 lalu. Peristiwa terjadi di dua wilayah hukum Bengkalis dan Siak dengan pelaku yang sama. Kepolisian Resor Siak menetapkan Muhammad Delvi beserta istrinya, Dita Desmala Sari, dan dua temannya, yakni Supiyan dan DP, 17 tahun, sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah di Riau. (Baca: Semua Bocah Korban Mutilasi Tetangga Dekat Pelaku)

Polisi menyebut Delvi sebagai otak aksi tersebut. Dia dibantu istrinya dan dua temannya itu saat melakukan mutilasi. Para korban adalah tetangga tersangka. Tiga korban di Siak berinisial MJ, FM alias OV, dan RH. Semua korban berumur di bawah 10 tahun.

Tiga tersangka kini masih ditahan di penjara Kepolisian Resor Siak. Pasangan suami-istri Delvi-Dita juga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga bocah di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, yakni MA, MM, dan AC. Terakhir terungkap satu korban lagi di Rokan Hilir, yakni FA, 5 tahun, warga Rantau Kopar. Polisi telah menemukan semua jasad korban yang sudah menjadi kerangka. (cr01/tc)