Riau Raya

Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Bos Media Lokal

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan atas seorang bos salah satu surat kabar di Provinsi Riau, Edi Ahmad RM. Pemeriksaan ini terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang menjerat Gubernur Riau, Annas Maamun.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, seperti yang dilansir dari viva.co.id.
 
Selain Edi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya yakni Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Noor Charis Putra serta ajudan Annas Maamun yang bernama Triyanto.
 
Diketahui, KPK menangkap Annas dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.
 
Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.
 
KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan Sin$156.000.
 
Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengakui bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tapi, itu masih didalami KPK.
 
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep01)