Riau Raya

KPK Lanjutkan Masa Penahanan Gubernur Riau

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Annas Maamun. Ini perpanjangan penahanan pertamanya sejak mendekam di rumah tahanan negara kelas satu Jakarta Timur pada 26 September 2014.
 
"Penahanan diperpanjang 40 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Selasa, 14 Oktober 2014.
 
Annas mengakui sudah meneken surat perpanjangan penahanan itu. "Tadi tanda tangan," katanya ketika keluar dari gedung KPK. Annas yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye ala KPK itu masih bungkam saat ditanya ihwal kasus suap Rp 2 miliar yang menjeratnya.
 
Gubernur Annas menjadi urusan KPK setelah ketahuan menerima suap Rp 2 miliar. Pada 25 September 2014, Annas dicokok petugas KPK dalam operasi tangkap tangan. KPK lantas menyangka suap itu terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
 
Di kasus yang sama, KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau. Gulat diduga berperan sebagai pemberi suap.
 
Selain terbelit kasus rasuah, Gubernur Annas sebelumnya dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap WW, putri mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Soemardi Taher. Pelecehan itu diduga dilakukan di kediaman Annas di Jalan Belimbing, Pekanbaru, Riau, pada 30 Mei 2014. (rep01/tco)