Politik

KPK: Jokowi Clear!

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara ihwal laporan dari sejumlah kelompok mengenai dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) pada 2010 yang diduga diselewengkan wali kota saat itu, Joko Widodo atau Jokowi. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menyatakan tim komisi antirasuah sudah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait laporan tersebut dan tidak menemukan adanya dugaan korupsi.
 
"Tidak ditemukan data BPMKS yang double dan fiktif. Jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," kata Pandu di kantor KPK, Selasa, 14 Oktober 2014. Penjelasan ini disampaikan Adnan Pandu untuk menjawab laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi ke KPK pada 30 Agustus 2012. Pelapor kasus tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai 'Tim selamatkan Solo, selamatkan Jakarta, selamatkan Indonesia'.
 
Anggaran BPMKS tahun 2010 setelah perubahan APBD Kota Surakarta sebesar Rp 15,958 miliar, sedangkan realisasinya Rp 15,799 miliar. Artinya, ada sisa anggaran (Silpa) Rp 159,226 juta. Adapun untuk hibah operasional Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri setelah perubahan Rp 5,142 miliar.
 
Total realisasinya Rp 3,089 miliar, dan Silpa Rp 2,053 miliar. Sehingga, jika ditotal dana hibah operasional dengan BPMKS anggaran setelah perubahan senilai Rp 21,10 miliar. Total realisasi Rp 18,88 miliar, dan sisa anggaran Rp 2,21 miliar.
 
Metode pengujian laporan ini, kata Pandu, dengan cara melakukan diskusi dan paparan secara umum dengan Wali Kota Solo dan jajaran terkait tentang BPMKS 2010-2014. KPK juga telah meminta data terkait proses BPMKS yang mencakup usulan calon penerima BPMKS, anggaran dan realisasi, rekening koran di DPKAD Pemerintah Kota Solo, transfer dana ke sekolah, rekening koran dana BPKMS di masing-masing sekolah. 
 
Tim KPK kemudian menguji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah. Lalu tim KPK mencocokkan data, yakni pengajuan penerima data BPMKS dari sekolah, jumlah kartu yang dicetak oleh BPMPT, SP2D dan bukti transfer dari rekening kas umum daerah di BOD Jawa Tengah ke rekening masing-masing sekolah.
 
Pandu mengatakan pengujian sampling penyaluran BPMKS ke sekolah menunjukkan dana yang disalurkan dari Pemerintah Kota Surakarta telah diterima sekolah, dana yang disalurkan menunjukkan kesesuaian, dan tidak ditemukan penerima fiktif. "Kami pikir penjelasan ini membuat masyarakat menjadi jelas," ujarnya.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyatakan segera menindaklanjuti berbagai persoalan hukum yang disebut-sebut terkait dengan Presiden RI terpilih, Joko Widodo dengan memanggil KPK dan Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul laporan Rachmawati Soekarnoputri yang meminta penundaan pelantikan Jokowi lantaran diduga terjerat kasus hukum. (rep01/tco)