Hukum

Dua Dua Terpidana Mati Diterbangkan ke Palembang

ilustrasi

JAKARTA-Kejaksaan Agung menyatakan dua dari terpidana mati yang telah dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap pada Jumat dinihari, Jurit dan Ibrahim, akan diterbangkan ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Kedua jenazah akan diterbangkan ke Palembang pada hari ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan di Jakarta, Jumat. Sedangkan satu jenazah lagi, yakni Suryadi dimakamkan di Cilacap.

"Sebelumnya dilaporkan, Kejagung secara resmi menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, telah dilakukan pada Jumat dinihari. ''Sudah dilaksanakan," kata Mahfud Manan.

Ketiga terpidana mati tersebut, yakni Suryadi berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, dan Jurit serta Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.

Mahfud Manan menyebutkan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada pukul 00.00 WIB. "Pelaksanaan eksekusi tepat pukul 00.00 WIB," katanya.

Jenazah tiga terpidana mati kasus pembunuhan yang baru menjalani eksekusi, Jumat dini hari, dibawa petugas kepolisian dan kejaksaan meninggalkan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tiga jenazah yang diangkut menggunakan tiga ambulans tersebut diseberangkan dari Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, menggunakan Kapal Pengayoman II yang tiba di Dermaga Wijayapura, pukul 02.35 WIB.

Setelah turun dari Kapal Pengayoman II, ketiga ambulans tersebut langsung pergi meninggalkan Dermaga Wijayapura dengan diiringi sejumlah mobil yang ditumpangi pejabat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta dikawal oleh petugas dengan mobil patroli Kepolisian Resor Cilacap.

Informasi yang dihimpun, dua ambulans yang mengangkut jenazah Jurit dan Ibrahim langsung menuju Yogyakarta, karena kedua jenazah tersebut akan diterbangkan ke Palembang, Sumsel, untuk dimakamkan di daerah itu atas permintaan keluarga.

Satu ambulans yang mengangkut jenazah Suryadi langsung menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalipasung, Cilacap.

Di antara sejumlah pejabat yang turun dari Kapal Pengayoman II, tampak Koordinator Pondok Pesantren Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan K.H. Hasan A. Makarim yang diduga sebagai rohaniwan pendamping ketiga terpidana mati sebelum menjalani eksekusi. (rep02)