Geledah Rumah Gubernur Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Senin, 06 Oktober 2014

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman rumah Gubernur Riau Annas Maamun, di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
 
Penggeledahan berlangsung Ahad, 5 Oktober 2014 pukul 10.00 hingga 12.30 wib. Dari rumah dinas tersebut, penyidik KPK yang berjumlah lebih dari enam orang itu menyita satu kardus dokumen. "Benar, ada penggeledahan oleh KPK," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Riau, Noverius, Ahad, 5 Oktober 2014.
 
Noverius menuturkan, penyidik KPK datang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pejabat lainnya. Saat pemeriksaan itu tak satu pun keluarga Annas ada di dalam rumah turut menyaksikan.
 
"Yang ada saat penggeledahan itu hanya saya dan Kasubag Rumah tangga dan anggota saya," ujarnya, seperti yang dilansir dari Tempo.co.
 
KPK menyita sejumlah dokumen yang dikemas dalam kardus. Selanjutnya KPK pergi meninggalkan rumah pukul 12.30. Sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan dari rumah dan kantor Gulat Medali Emas Manurung, tersangka suap izin lahan yang melibatkan Gubernur Annas Maamun, di Pekanbaru, Sabtu, 4 Oktober 2014.
 
KPK menggeledah rumah rumah Gulat di Jalan Rawasari, Kecamatan Bukit Raya pada pukul 10.00, kemudian dilanjutkan ke Kantor PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Ahmad.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
 
Selain uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan $ 156 ribu dan Rp 500 juta, tim KPK juga menemukan uang US$ 30 ribu.
 
KPK menetapkan Gulat sebagai tersangka. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau ini diduga sebagai pemberi suap. Tidak hanya soal izin lahan, KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau. (rep01/tco)