Kurir Narkoba di Rohil Ini Divonis 6,6 Tahun

Rabu, 24 September 2014

ROKAN HILIR - Seorang kurir narkoba bernama Abdi Triento divonis 6,6 tahun penjara pada sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rokan Hilir, Riau, Senin (22/9), terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
 
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang, SH, Hakim Anggota Hendri Sumardi SH, MH, Maharani Debora Manulang ,SH dan Jaksa Penuntut Umum Aji Darmono, SH.
 
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat 2 , bahwa setiap orang yang memiliki menguasai, dan menyimpang narkotika bukan tanaman jenis.
 
"Atas vonis putusan yang dibacakan hakim, terdakwa menerima," kata Jaksa Penuntut Umum, Aji Darmono, usai persidangan.
 
Aji menambahkan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang pernah dibacakan jaksa pada persidangan sebelumnya,"Tuntutan kita kemarin 7 tahun, dan hakim memvonis 6,6 tahun," jelasnya.
 
Dari informasi dirangkum terdakwa yang merupakan mantan anggota TNI, tertangkap saat membawa narkoba oleh satnarkoba Polres Rohil di Kecamatan Bagansinembah. (rep01/MCRiau)